No Body Perfect; Tanyakan “Apa Kelemahanku?”

Pernah dengar pepatah “kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak”? Mari bersama-sama kita sindir diri kita sendiri dengan pepatah tersebut. Kalau belum juga tersindir, hati-hati saja, jangan-jangan memang kita tergolong orang yang suka mencari kesalahan orang dan pandai menutupi kesalahan kita sendiri. Termasuk ketika berurusan dengan pasangan hidup kita. Bisa jadi sebagai suami barangkali kita sering menuntut tidak boleh ada kesalahan sedikitpun terhadap isteri kita. Sedikit saja kesalahan isteri kita, sudah seperti kotoran gajah yang ada di mata kita.
Sadar atau tidak dan ini juga bukan tuduhan, kita sebagai laki-laki rasa superioritas kadangkala menjadi mahaguru yang kita kedepankan untuk menyudahi problem rumah tangga. Jika sikap seperti itu kita pertahankan, maka niscaya keutuhan rumah tangga akan sulit dipertahankan. Kalau tidak bisa dikatakan perceraian, kemungkinan terkecilnya adalah isteri akan merasa menjadi mahluk kecil yang selalu duduk di bangku pesakitan.
Bisa jadi pada saat pra married, kita sebagai suami/isteri membayangkan akan duduk di singgasana raja/ratu yang akan dilayani dengan manis oleh pasangan kita. Minta apa saja, tinggal menyuruh sana-sini. Tapi apa yang terjadi pada saat akad nikah usai digelar, bulan madu pun sudah ditunaikan, maka kemanisan, kemanjaan, keenakan, sedikit demi sedikit meninggalkan perjalanan hidup rumah tangga kita. Nah, pada saat itulah kita merasa bukan raja lagi, bahkan selevel dengan isteri kita. Setiap kesalahan, kekeliruan, kekhilafan isteri, seakan menjadi noktah hitam yang senantiasa kita simpan dalam memori otak kita. Dalam perjalanannya “kuman di seberang lautan tampak”, tapi karena kita sering mengoreksi orang atau mengumpulkan kesalahan orang, maka “gajah di pelupuk mata tidak tampak”.

No Body Perfect
Allah Swt menciptakan manusia terdiri dari dua jenis, laki-laki dan perempuan. Secara fitrah, Allah memberikan potensi kehidupan yang sama antara keduanya. Jika laki-laki butuh makan, minum, BAB dan seterusnya, maka demikian pula dengan seorang perempuan. Jika ada perempuan tertarik dengan lawan jenisnya, tidak berbeda pula dengan kaum laki-laki. Begitu seterusnya, hingga Allah memberikan “nilai lebih” laki-laki dibanding dengan perempuan, sebagaimana firman Allah Swt:
وَلا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (٣٢)

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa 32)

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (٣٤)

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka… “(QS. An Nisa 34)

Dari “nilai lebih” itulah, Allah membebankan hak dan kewajiban bagi seorang laki-laki, baik karena sebagai laki-laki an sich, ataupun seorang laki-laki sebagai suami.
Di saat pemenuhan potensi kehidupan maupun saat seseorang memenuhi hak dan kewajiban itulah, ada diantaranya yang mungkin kurang sempurna. Misalnya, saat isteri memasak sayur ternyata kurang mak nyus, maka kita buru-buru memasukkannya dalam daftar black list. Padahal ini khan hanya persoalan sepele, yang bisa selesai kalau kita terus terang bilang sama isteri kita, bahwa masakannya kurang garam lah, kurang pedas lah, dan seterusnya. Dan catatannya, persoalan seperti ini harus segera diselesaikan. Jangan menunggu berlarut-larut, sebab jika ada sikap pembiaran, maka saat isteri kita melakukan kesalahan lain, saat itulah kita berusaha mengeluarkan catatan hitam yang sudah ada dalam daftar black list tadi.
Oleh sebab itu, siapapun kita, apapun kedudukan dan posisi kita, harus ingat bahwa kita hanya manusia yang berposisi sebagai mahluk. Sebagaimana fitrahnya mahluk dan manusia, maka dia pasti mempunyai ciri lemah, membutuhkan yang lain, dan terbatas. Fisik kita misalnya, jika kita forsir bekerja seharian tanpa tidur dan istirahat, bisa jadi akan lemas atau jatuh sakit. Telinga kita yang ternyata hanya mampu mendengar dari jarak sekian meter. Otak kita yang tidak bisa menjangkau sesuatu yang diluar kemampuan otak kita, seperti memikirkan hal-hal yang ghaib, dan seterusnya. Itu semua terjadi pada diri kita, sebagai manusia dan mahluk Allah Swt.
Sehingga ketika Allah membebankan kewajiban bagi suami untuk mencari nafkah, sedang bagi isteri sebagai ibu rumah tangga, sudah pas sesuai dengan porsinya, dan itu tidak menjadi soal. Yang menjadi soal adalah ketika kita mempersoalkan masalah “ketidaksempurnaan” pasangan kita, saat menjalankan tugasnya masing-masing. Padahal ketikdaksempurnaan itu harusnya dikembalikan pada posisi sebagai manusia dan mahluk Allah tadi. Dan akan selesai soalnya, jika keduanya memahami “no body perfect” alias tidak ada manusia yang sempurna.
Jadi adalah sebuah kesalahan dan kebohongan besar apa yang dilakukan kaum feminis yang sok modernis, kalau mereka mengotak-atik “nilai lebih” laki-laki dan “nilai rendah” wanita. karena sejatinya, bukan disitu persoalannya. Persoalannya adalah pada ketidakmampuan kita (suami-isteri) mengelola “nilai” tadi, sehingga sering menimbulkan masalah dalam rumah tangga. Dan itu mencuat di permukaan karena sering di ekspos oleh media. Padahal Islam juga telah memberi rambu-rambu bagaimana sebenarnya menyelesaikan masalah internal rumah tangga, sehingga jangan sampai masalah itu terekspos keluar.
Kita bicarakan dulu masalah mengelola “nilai”. Ketika Allah Swt memberikan porsi masing-masing antara suami-isteri, kita yakin secara imani bukan karena Allah mau men-super-kan laki-laki dan mem-babu-kan perempuan. Dan sekali lagi bukan itu persoalannya. Kalau kita sibuk berkonsentrasi menyoal itu, maka ujung-ujungnya kita akan menggugat hak prerogratif Allah Swt, seperti yang dilakukan oleh kaum feminis. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa sejatinya persoalan akan muncul pada dua kondisi. Pertama, saat masing-masing tidak bisa menempatkan diri sesuai dengan porsinya, dan; Kedua saat keduanya tidak bisa memahami posisi pasangannya masing-masing.
Pada dua kondisi tersebut, saya perinci sebagai berikut:
A. Suami sebagai qawam
Meski secara fitrah laki-laki adalah menjadi qowam, tapi kadangkala hal ini banyak diabaiakan oleh mayoritas suami, sehingga akhirnya menimbulkan masalah yang cukup serius dalam kehidupan rumah tangga. Justru sebagian orang ada yang beranggapan bahwa pengabaian seorang suami tentang hak kepemimpinannya terhadap sang isteri, akan membahagiakan keduanya. Tapi faktanya malah justru sebaliknya. Karena disamping ini tidak sesuai dengan fitrah, juga bertentangan dengan syariat Allah. Wajar saja jika sesuatu yang bertentangan dengan fitrah dan syiariat Allah, akan menimbulkan kerusakan. Contoh riilnya, akhirnya wanita atau istri merasa wajib untuk bekerja, sedang suaminya membiarkan saja, dengan alasan kebutuhan hidup. Pada perjalanannya, karena keluarga tersebut tidak dibangun dengan pondasi imani dan diperkuat dengan syariat, timbullah masalah pertentangan tentang pembagian waktu buat anak, pembagian porsi untuk pemenuhan kebutuhan, dan lain sebagainya. Ujung-ujungnya perceraian mereka sudah di muka pintu, dan hak pengasuhan anak serta harta gono-gini selalu jadi rebutan.
Sungguh ini adalah sebuah persepsi yang salah. Karena pada dasarnya wanita itu menurut fitrahnya, senang untuk berteduh dan berpegangan kepada sebuah tiang penyangga yang mana dia bisa berlindung kepadanya. Maka jika istri mendapati sang suami tidak bisa lagi menjadi tempat berteduh, karena suami sudah menyuruhnya bekerja, apalagi ternyata penghasilan istri lebih banyak daripada suami. Saat itulah benih perselingkuhan akan muncul. Itupun jika kondisi kantor istri, ternyata kondusif ada lelaki yang lebih pantas jadi suami cadangan, alias ada pria idaman lain.
Oleh karena itu, seorang laki-laki seberapa rapuh pun dia tetap harus menjadi pemimpin rumah tangganya. Jika memang harus berbagi mencari nafkah, maka sang suami harus berpesan bahwa tugas utama istri adalah ibu rumah tangga. Dan tugas itu harus ditunaikan lebih dahulu. Adalah kurang bijak jikalau penyerahan tugas ibu rumah tangga itu dibebankan kepada pembantu rumah tangga. Karena statusnya sebagai “pembantu”, maka dia hanya bertugas membantu istri menyelesaikan “pekerjaan” sebagai ibu rumah tangga. Tapi tetap saja tugas utama sebenarnya ada pada istri, bukan pembantu.
Pilihan untuk “memperkerjakan” istri adalah alternative terakhir yang harus dipilih oleh suami. Jika ternyata di rumah tersebut hanya ada satu anak, rumahnya juga sederhana, maka sebenarnya cukup suami saja yang bekerja. Mungkin istri membantu mencari nafkah cukup di rumah, dengan menunggu toko atau berjualan butik seadanya yang hanya melayani tetangga sekitar atau teman-teman pengajian. Tetapi jika pada kondisi ini, suami tetap membiarkan bahkan memaksa istri bekerja di luar rumah, maka itu artinya dunia telah membeli tujuan hidup mereka. Menurutnya kekayaan harta adalah utama, sehingga keduanya harus bekerja siang-malam, padahal hanya untuk menghidupi satu anak. Berlebihan bukan?
Disinilah pentingnya suami mendiskusikan dengan istri tentang hak dan kewajiban masing-masing. Agar jangan sampai terjadi tumpang tindih, atau pelanggaran hak dan kewajiban. Kewajiban utama suami adalah mencari nafkah, sedang istri adalah sebagai ummun wa rabbatul bait, maka suatu saat suami tidak boleh menuntut agar istri memberi porsi lebih pada keuangan rumah tangga—karena itu sebenarnya porsi suami-. Yang harus dituntut dari seorang suami kepada istri adalah persoalan urusan di dalam rumah sudah beres apa belum. Lain lagi persoalannya jika memang istri harus bekerja dan faktanya penghasilan istri lebih banyak daripada suami, maka pada saat itu, bukan berarti secara otomatis istri mengambil alih kepemimpinan rumah tangga. Bukan, bukan seperti itu, karena memang kepemimpinan rumah tangga itu yang menentukan adalah nash dari Allah dan juga secara fitrah memang demikian. Bukan karena senioritas dalam pencarian nafkah dan penghasilan. Jikalau memang ternyata istri lebih banyak penghasilannya, suami pun tidak boleh “meminta” uangnya istri dinafkahkan untuk keluarga. Yang boleh dilakukan suami adalah mengajak istri berdiskusi, apakah istri ridha dan ikhlas jikalau penghasilannya “sementara” digunakan untuk menambah mencukupi kebutuhan rumah tangga. Tetapi tetap saja, bahwa yang berhak dan berkewajiban menghidupi istri dan anak-anak adalah suami sebagai pemimpin rumah tangga. Sedangkan uang istri posisinya hanya sebagai shodaqoh.
Persepsi seperti diatas harus dipahami oleh suami-istri, agar kendali kepemimpinan ada pada suami. Jika tidak, maka akan ada sebagian wanita yang berkata dengan penuh kebanggaan dihadapan sahabat-sahabatnya bahwa suaminya sangat taat kepadanya dan tidak pernah mengingkari perintahnya. Karena dalam hal ini, istri dibiarkan tanpa didiskusikan memberi porsi lebih pada pencarian dan pemberian nafkah keluarga daripada suaminya. Hal ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan suami atas isterinya, maka pada hakikatnya, sebenarnya lubuk hati wanita tersebut merasakan adanya kelemahan dan kerapuhan dalam bangunan rumah tangganya.
Begitu juga sebaliknya, jika ada wanita yang mengadukan bahwa suaminya memiliki kepribadian yang kuat dan kepemimpinan yang sempurna, maka –meskipun dia mengeluhkan hal itu- pada hakikatnya, dia tengah merasakan adanya naungan kedamaian yang sesuai dengan fitrahnya dan kebahagiaan yang selaras dengan ihwal penciptannya.
Oleh karena itu, jika seorang suami mengabaikan kepemimpinannya, maka sungguh, hal itu adalah perkara yang akan mencelakakan wanita dan tidak akan membahagiakannya. Bahkan justru akan menimbulkan kerapuhan dalam bangunan rumah tangga, serta akan merobohkan tiang-tiangnya. Agar terciptanya kesejahteraan kehidupan suami-isteri, maka hendaknya seorang wanita meminta kepada suaminya untuk menunaikan hak kepemimpinannya terhadap keluarga; sebagaimana seorang wanita juga boleh menuntut suami untuk memberikan nafkah jika suatu saat ia mengabaikannya.
B. Ketaatan istri terhadap suami
Dalam hal istri mentaati suami adalah penunaian kewajiban istri terhadap suami. Ini berlangsung terus, hingga didapatinya suami menyuruh kepada yang maksiat. Pada posisi ini, hendaknya kita simak dalil dari sunnah adalah apa yang terdapat pada kisah bibi Hushain bin Muhshan yang datang kepada Rasul Saw, yang kemudian beliau bertanya kepadanya:
“Apakah engkau memiliki suami?” Wanita itu menjawab “Ya”, Beliau bertanya “Bagaimana sikapmu kepadanya?” Wanita itu menjawab, “Aku tidak pernah berhenti untuk berkhidmat dan taat kepadanya kecuali dalam hal-hal yang tidak aku mampu”. Maka Beliau berkata kepada wanita itu, “Lihatlah di mana posisimu dari dirinya, karena dia adalah surga dan nerakamu” (HR. Ahmad)
Sang suami pun jika memang melihat istrinya didapati kurang taat kepadanya, maka suami boleh menasehatinya bahkan dipisahranjangkan. Sebagaimana dalilnya, berupa firman Allah SWT:
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya” (QS. an-Nisa 34)
Sedangkan bila istri sudah mentaati suami, maka tidak boleh para suami mentang-mentang sudah punya lirikan lain, akhirnya mencari jalan agar tetap merasa istri tidak taat kepadanya. Ini adalah sikap yang disalahkan oleh nash diatas.
Berbeda dengan yang dipersepsikan oleh kaum feminis bahwa ketaatan istri pada suami adalah suatu bentuk kediktatoran yang harus digugat. Menurut mereka sudah saatnya kaum wanita menuntut hal yang sama dengan pria dalam rumah tangga. Wanita juga harus ditaati, wanita boleh mengajukan talak, wanita tidak harus menjadi pengasuh anak, dll. Ini adalah suatu bentuk pelanggaran fitrah manusia. Ketaatan istri kepada suami bukanlah ketaatan seorang budak pada majikannya, atau seorang karyawan kepada atasannya. Melainkan ketaatan itu karena nash yang menunjukkan demikian. Dan dalam implementasinya, perintah ketaatan istri kepada suami lebih didasari oleh sikap dan sifat persahabatan. Sehingga dari sini, Allah pun memerintahkan untuk tidak taat kepada suami ketika dalam perintahnya mengandung bermaksiat kepada Allah.
“Tidak ada ketaatan kepada seorang mahluk untuk bermaksiat kepada Allah” (al hadits)
Tentu sebagai seorang sahabat tidaklah akan berlaku seperti itu kepada sahabatnya. Jikalau ada seorang suami yang memerintahkan istrinya untuk bermaksiat, pada hakekatnya dia telah menjerumuskan sahabatnya. Dan suami seperti itu belum layak menjadi sahabat sekaligus seorang pemimpin yang dhalim.
Perintah kepada suami untuk menasehati, pisah ranjang, dan memukul istri jika didapati istri melakukan nuzyus adalah step-step yang harus dilalui. Sehingga seorang suami harusnya tidak akan mengambil langkah-langkah itu, jika memang istrinya tidak melakukan nusyuz. Demikian pula suami juga akan menghentikan langkah-langkah tersebut, bila ternyata istri sudah menunjukkan ketaatannya. Hal ini menunjukkan keluasan syariat Islam dalam mengatur urusan rumah tangga, bukan malah menunjukkan bahwa syariat Islam itu diskriminatif, seperti yang dituduhkan kaum feminis. Sekali lagi bahwa suami akan mengambil langkah seperti qur’an surat nisa 34, jikalau ada “masalah”, disisi lain jikalau emang istri si empunya “masalah” itu tidak berlanjut, maka suami pun tidak boleh mencari-cari masalah dengan istrinya.
“Lho kalau begitu Islam menganggap bahwa istri sumber masalah, padahal justru sebaliknya malah mungkin para suami sumber masalahnya?” Para pembaca yang budiman, herarki bahwa suami boleh mengambil langkah-langkah seperti qur’an surat an nisa 34 diatas, itu karena memang Islam memposisikan lelaki sebagai pemimpin rumah tangga. Dan mesti diingat bahwa suami melaksanakan tugas diatas tetap didasari oleh sikap dan sifat persahabatan, bukanlah layaknya majikan menghukum bawahannya, atau bahkan layaknya seorang kepada musuhnya. Nah, jikalau memang yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu banyak lelaki yang selingkuh, serong, main perempuan, punya WIL dan lain-lain. Maka Islam pun punya solusi terhadap hal itu, yakni seorang istri boleh menuntut cerai kepada suaminya, jika memang dia sudah tidak bersabar dengan sikap suaminya seperti itu. Jadi adalah sebuah kekeliruan besar apa yang diteriakkan kaum feminis yang mencap Islam tidak adil.
Dengan banyaknya fakta kaum lelaki berselingkuh, atau para suami mengabaikan urusan rumah tangga, bukan berarti kita boleh mengubah hukum seenak perut kita. Sehingga timbul inisiatif untuk me”merdeka”kan kaum hawa alias para istri, dengan mengambil sikap membangkang kepada suami. Jikalau memang fakta itu riil terjadi pada rumah tangga kita, ternyata Islam pun memberi hak kepada wanita untuk minta diceraikan oleh suaminya. Namun kita harus ingat, meski perceraian itu boleh, tapi itu perkara yang dibenci oleh Allah. Sebagaimana sabdanya:
''Perkara halal yang sangat dibenci Allah adalah perceraian'' (HR Abu Dawud dan HR. Ibnu Majah)
Talak atau perceraian adalah upaya untuk melepaskan ikatan pernikahan atau melepaskan simpul perkawinan. Keputusan untuk men-talak ada pada suami, tapi bukan berarti sang isteri atau wanita, berdiam diri ketika di dholimi oleh suami selama berumah tangga. Seorang isteri bisa atau boleh mengajukan hak pembatalan pernikahan (fask) atau menuntut perceraian (khulu’).
Islam menetapkan meskipun hak talak berada di tangan suami, bukan berarti isteri tidak boleh menuntut cerai dan menghendaki adanya suatu perpisahan antara dirinya dengan suaminya. Hanya saja, koridor syariat Islam menetapkan hukum asal talak berada di tangan suami. Seorang isteri boleh menceraikan dirinya dari suaminya, dan menghendaki adanya perpisahan antara dirinya dengan suaminya dalam keadaan tertentu. Taqiyudin an-Nabhani dalam bukunya Nidzamul Itjmai fil Islam, menyebutkan keadaan yang membolehkan bagi wanita atau isteri  melakukan faskh (pembatalan) terhadap akad perkawinan, antara lain:
1.       Jika suami menyerahkan wewenang talak kepada isterinya. Misalnya “Aku telah menceraikan diriku sendiri dari suamiku, si Fulan” atau “Aku telah menceraikan diriku darimu” kepada suaminya. Tapi tidak bisa wanita tadi mengatakan “Aku telah menceraikan kamu” atau “Kamu aku ceraikan”. Sebab talak itu menimpa atas isteri bukan suami.
2.       Jika isteri mengetahui bahwa ternyata suaminya, memiliki cacat sehingga tidak bisa melakukan hubungan suami-isteri. Seperti misalnya impotensi atau telah dikebiri, sedangkan isteri tidak memiliki penyakit seperti itu. Sang suami diberi tempo waktu satu tahun terhadap penyakitnya itu, jika telah sampai waktunya satu tahun dan isteri menjumpai suaminya tetap pada kondisi semula, maka isteri berhak melakukan khiyar (pilihan).
3.       Jika sang isteri mendapati suaminya memiliki penyakit yang membahayakan seperti, lepra, kusta, TBC, sipilis, AIDS, dll. Dalam keadaan seperti itu, isteri bisa mengajukan masalahnya kepada hakim (penguasa) dan menuntut adanya perceraian antara dirinya dengan suaminya.
4.       Jika suami, setelah terjadinya akad nikah, ditemukan dalam keadaan gila, maka isterinya dapat mengadukan masalahnya kepada qadhi (hakim) dan menuntut cerai dari suaminya. Qadhi bisa menunda keputusan perceraiannya sampai satu tahun, jika penyakit gila suami tidak bisa sembuh, sementara isteri tetap dalam tuntutannya, maka qadhi bisa menjatuhkan vonis perceraian.
5.       Jika sang suami melakukan perjalanan (safar) ke suatu tempat, baik dekat maupun jauh, kemudian menghilang dan tidak ada kabar beritanya, sementara isterinya terhalang untuk mendapatkan nafkahnya. Maka si isteri berhak menuntut cerai dari suaminya.
6.       Jika suami tidak memberi nafkah kepada isterinya, padahal dia mampu. Akibatnya, sang isteri terhalang memperoleh harta dari suaminya, untuk keperluan nafkah dari berbagai sudut. Maka isteri dapat menuntut perceraian dan qadhi dapat memutuskan perkaranya tanpa menunda-nunda.
7.       Jika suami-isteri terdapat pertentangan dan perselisihan. Dalam kondisi tersebut, isteri dapat mengajukan tuntutan untuk berpisah dengan suaminya. Dalam masalah ini qadhi dapat menunjuk juru damai baik dari pihak isteri ataupun suami. Dewan keluarga inilah yang akan mendengarkan keluhan atau pengaduan dari kedua belah pihak, dan berusaha sungguh-sungguh untuk mendamaikan keduanya. Jika memang tidak ada kata sepakat, maka dewan keluarga bisa memisahkan keduanya.
Realitas diatas menunjukkan bahwa Allah SWT sebagai Asy-Syari’ (pembuat hukum) telah memandang seorang isteri sebagai sahabat bagi suaminya dalam kehidupan suami-isteri. Setiap ketidakbahagiaan dan kebencian yang terjadi di dalam rumah tangga yang dirasakan oleh suaminya pasti akan dirasakan pula oleh isterinya. Oleh sebab itu, harus ada jaminan bahwa dalam rumah tangga, seorang isteri bisa terlepas dari kesengsaraan. Tidak dibiarkan seorang isteri merasa terpaksa tinggal bersama suaminya, jika dia tidak menemukan ketenangan atau kebahagiaan hidup selaku suami-isteri. Sehingga Islam, memberi hak kepada isteri untuk melepaskan ikatan perkawinan yang telah disepakati sebelumnya, manakala tidak ada peluang lagi untuk hidup berumah tangga atau untuk memperoleh kebahagiaan hidup suami-isteri.
Sekaligus realitas diatas, juga menjawab tuduhan bahwa Islam itu diskriminatif. Tuduhan itu jelas tidak beralasan, jika mereka secara mendalam mengenal Islam. Islam sebagai syariat yang dibikin oleh Sang Khalik (Sang Pencipta) tentu memiliki kesempurnaan dan tentu saja menentramkan manusia. Berbeda dengan aturan atau sistem kapitalis, yang sekarang diterapkan di bumi pertiwi ini. Sudah tidak bisa mensejahterakan manusia, malahan membuat sengsara
(dipenggal dari buku No Body Perfect, Karya Luky B Rouf)

0 komentar

Leave a Reply

Hak Cipta Hanya Milik Allah lukyrouf.blogspot.com Dianjurkan untuk disebarkan Designed by lukyRouf