Menyoal Independensi KPK

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dibentuk sejak tahun 2002. Sampai sekarang berarti umurnya 9 tahun. Sudah beberapa kasus ditangani KPK. Jumlah kasus yang banyak masuk ke KPK dari seluruh Indonesia mencapai 27 ribu. Namun, yang terindikasi korupsi hanya 60 persennya saja atau sekitar 16.200 kasus. Tahun 2007, KPK hanya mampu menyelesaikan 19 kasus. Prediksi tahun 2008 14 kasus atau turun lima kasus dari tahun 2007 (http://korupsi.vivanews.com/news/read/13203-16_200_kasus_korupsi_masuk_kpk).

Komentar:
Dengan adanya berbagai carut-marut dalam penanganan korupsi, termasuk rongrongan terhadap KPK, bahkan itu dilakukan oleh DPR sendiri yang notabene wakil rakyat, sangat jelas bahwa penanganan banyak kasus korupsi di alam demokrasi di negeri ini seperti menegakkan benang basah, alias susah. Pasalnya, dalam sistem demokrasi yang berkuasa adalah para pemilik modal atau mereka yang punya banyak uang. Dengan kekuatan uang, hukum dan keadilan bisa dibeli. Aparat penegak hukumnya bisa dipilih sesuka hati. Akibatnya, kasus-kasus korupsi pun bisa dengan mudah menguap begitu saja.
Keadaan ini harusnya makin menyadarkan kita semua bahwa: Pertama, hukum produk manusia melalui mekanisme demokrasi sesungguhnya hanya akan berpihak pada orang-orang yang punya duit. Kedua, sistem demokrasi justru melahirkan orang-orang yang bermasalah, termasuk di DPR yang notabene anggotanya adalah pilihan rakyat. Dengan hukum seperti ini, juga dengan orang-orangnya yang bermasalah, mustahil korupsi bisa tuntas diberantas, dan keadilan bisa ditegakkan. Hanya dengan penegakkan hukum Allah (syariah Islam) melalui tangan-tangan orang yang bertakwa dan amanahlah, korupsi bisa dibabat habis, dan keadilan bisa diciptakan.

0 komentar

Leave a Reply

Hak Cipta Hanya Milik Allah lukyrouf.blogspot.com Dianjurkan untuk disebarkan Designed by lukyRouf